BENTUK NEGARA

Kamis, 30 Mei 2013

      Bentuk Negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai Negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila Negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila Negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya. [1] 

      A. NEGARA KESATUAN (UNITARIS)

    Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

HUBUNGAN IMB DENGAN PENATAAN RUANG KOTA

Kamis, 25 April 2013



HUBUNGAN IMB DENGAN PENATAAN RUANG KOTA



1.      Perizinan di Bidang Bangunan (Gambaran Umum Perizinan Bangunan)

Fungsi bangunan sebagai tempat segala aktivitas manusia, mulai dari aktivitas perekonomian, kebudayaan, sosial, dan pendidikan terkait dengan fungsi pemerintah daerah sebagai “agent of development, agent of change, agent of regulation”.
Dalam fungsinya tersebut, pemerintah daerah berkepentingan terhadap izin-izin bangunan. Perizinan bengunan diberlakukan agar tidak terjadi kekacau-balauan dalam penataan ruang kota, dan merupakan bentuk pengendalian pembangunan ruang kota.

KEPAILITAN

Senin, 22 April 2013


KEPAILITAN

Penyusun :
Hasrizal (11127100064)


PROGRAM STUDY ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU