Bentuk Negara adalah
merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara
yuridis mengenai Negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila Negara
dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut
peninjauan secara yuridis yaitu apabila Negara hanya dilihat dari isinya atau
strukturnya. [1]
A. NEGARA KESATUAN
(UNITARIS)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.