1.
Perizinan di
Bidang Bangunan (Gambaran Umum Perizinan Bangunan)
Fungsi bangunan
sebagai tempat segala aktivitas manusia, mulai dari aktivitas perekonomian,
kebudayaan, sosial, dan pendidikan terkait dengan fungsi pemerintah daerah
sebagai “agent of development, agent of change, agent of regulation”.
Dalam fungsinya
tersebut, pemerintah daerah berkepentingan terhadap izin-izin bangunan.
Perizinan bengunan diberlakukan agar tidak terjadi kekacau-balauan dalam
penataan ruang kota, dan merupakan bentuk pengendalian pembangunan ruang kota.