BENTUK NEGARA

Kamis, 30 Mei 2013

      Bentuk Negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai Negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila Negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila Negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya. [1] 

      A. NEGARA KESATUAN (UNITARIS)

    Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

   Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintah pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan Negara tersebut.
[2]
Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
    Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

a. Sentralisasi adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu milik pemerintah pusat.
b. Desentralisasi adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, baik yang ada dipusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.
[3]
    Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
[4]
     Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
     Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
    Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
     Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
[5]
      Strong mengatakan ada dua cirri mutlak yang melekat pada Negara kesatuan, yaitu :
1. “The supremacy of the central parliament and” (adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat)
2. “the absence of subsidiary sovereign bodies” (tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat)
[6]

     B. NEGARA SERIKAT (FEDERASI)     Negara Serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara bagian dari negara serikat itu.[7] Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
    Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
     Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
    Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
    Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
     Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah: 
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
[8]
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
     Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2. Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
     Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
   Sesuai dengan pembahasan diatas, bahwa negara federasi adalah negara yang terdiri atas penggabunan dari pada beberap negara yang semula berdiri sendiri. Oleh karena itu didalam negara federal tersebut kita dapatkan adanya dua macam pemerintahan, yaiitu :
1. pemeriintahan federal. Ini adalah yang merupakan peemerintah gabungan, atau pemerintah ikatannya, atau pemerintah pusatnya.
2. Pemerintah negara bagian. Maksudnya negara-negara yang semula berdiri sendiri, didalam negara federal tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerja sama antara negara-negara tersebut demi kepentingan meraka bersama, dan disamping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari pada negara-negara bagian tersebut.
[9]
    Sifat dasar ngara federal adalah adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan unit federal. Ada tiga hal yang membedakan negara federal dengan negara lainnya yaitu :
“(pertama : cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah bagian; kedua : bentuk otoritas untuk melindungi supremasi kostitusi diatas otoritas federal dan otoritas negara bagianjika muncul konflik diantara keduanya; ketiga : menurut cara perubahab konstitusi jika dikehendaki adanya perubahan semacam itu.)”
    Sedangkan salah satu ciri negara federal aialah ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnyabertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan bagian. Penyelenggara kedaulatan diluar negara-negara bagian diserahkan seluruhnya kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan kedalam dibatasi.
[10]
     Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
     Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
     Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut: 

Negara Federal
Negara Kesatuan
Bagian-bagian negara disebut negara bagian
Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi
Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat

     Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.[11]

Bacaan :
[1] Ni’matul Huda, Ilmu Negara,(Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2010), hlm : 227 [2] Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, (Jakarta, Bumi Aksara, 2008), hlm 65 [3] Soehini, Ilmu Negara, (Yogyakarta, Liberty, 2005), hlm : 224 [4] Firdaus, pancasila, (pekanbaru, suska press, 2010), hlm : 39 [5] Firdaus, Pancasila, (pekanbaru, suska press, 2010), hlm : 30 [6] Ni’matul Huda, Ilmu Negara,(Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2010), hlm : 238 [7][7] Kansil dan Christine S.T. kansil, sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta : Penerbit Bumi Aksara, 2005), hlm : 3 [8] Firdaus, Pancasila, (pekanbaru, suska press, 2010), hlm : 40 [9] Abu Daud Busroh, Imu Negara, (jakarta, bumi aksara, 2008), hlm : 66
[11] http://rafiatunnajahqomariah.blogspot.com/2012/07/bentuk-bentuk-negara.html

1 komentar:

oke NAgaqq mengatakan...

Susah cari Situs Judi Online yang bisa di percaya...?
Mari gabung di AGEN BANDARQ TERBAIK
Bonus Refferal 20%
Bonus Turn Over 0,5%
Agen Judi Online Terbesar dan Terpercaya se asia
Daftar dan buktikan sendiri sekarang juga..
WHATSAPP : +855967014811
PIN BB : 2B209F68

Posting Komentar