BENTUK NEGARA

Kamis, 30 Mei 2013

      Bentuk Negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai Negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila Negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila Negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya. [1] 

      A. NEGARA KESATUAN (UNITARIS)

    Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.